Pembentukan Panitia UPZ (Unit Pengumpulan Zakat)
Pembentukan UPZ bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh agar lebih tertib, transparan, dan amanah sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan.


Pembentukan Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan langkah penting dalam pengelolaan zakat di lingkungan Masjid Baiturroyyan. Dengan adanya panitia ini, proses pengumpulan dan penyaluran zakat fithrah, zakat mal, dan zakat profesi dapat dilaksanakan secara lebih terorganisir, efektif, dan transparan.
Kegiatan pembentukan panitia UPZ ini dihadiri oleh Ketua RW, para pembina dan tokoh masyarakat, Ketua DKM beserta pengurus DKM, para Ketua RT, serta beberapa perwakilan warga. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan dukungan bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat di lingkungan masjid.
Panitia UPZ memiliki beberapa fungsi penting dalam pengelolaan zakat. Pertama, panitia bertugas memfasilitasi penerimaan zakat dari para muzakki. Zakat fithrah yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri menjadi fokus utama pada bulan Ramadan. Selain itu, panitia juga menerima zakat mal dan zakat profesi, sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan sepanjang tahun.
Selanjutnya, panitia UPZ bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan kriteria penerima zakat agar bantuan benar-benar sampai kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga.
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga sarana untuk memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat fithrah, zakat mal, serta dukungan dalam bentuk infaq, shodaqoh, dan fidyah, masyarakat dapat saling membantu dan meringankan beban sesama.
Dengan terbentuknya Panitia UPZ Masjid Baiturroyyan tahun 1447 H, diharapkan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Partisipasi dan dukungan seluruh warga sangat diharapkan agar amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi kemaslahatan bersama.
Berdasarkan musyawarah Ketua RW, Pengurus DKM, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat wilayah RW 11 maka ditetapkan:
1. Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
2. Ketentuan Besaran Zakat Fitrah
A. Beras 2,5 kg (3,5 liter)
B. Bila diuangkan Rp. 37.500,-
3. Tempat Penitipan Zakat, Infaq, Shodaqoh
3.1 Amilin masing-masing RT di wilayah RW 11
3.2 Amilin Masjid Jami Baiturroyyan
4. Pengumpulan Zakat
Dari Amilin tiap RT ke UPZ RW 11 DKM Baiturroyyan
Pada tanggal: 16 Maret 2026
5. Pendistribusian kepada Mustahiq
Pada tanggal: 17 Maret 2026
Apabila ada muzakki yang menitipkan zakatnya melebihi waktu pendistribusian ke mustahiq, maka pihak amilin RT masih bisa menerima atau disarankan untuk menitipkan langsung ke amilin Masjid Baiturroyyan.
Cangkuang, 7 Maret 2026
Ketua DKM
Ust. Iyus Hermawan
Ketua BAZ / UPZ RW 11
Mengetahui
Ketua RW 11
Bp. Ambatang
SUSUNAN PANITIA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ)
MASJID JAMI BAITURROYAN
TAHUN 1447 H / 2026 M
Pelindung : Ketua RW 11
Penanggung Jawab : Ketua DKM
Ketua : Ust. Aji Hidayat
Sekretaris : Bp. Charman M
Bendahara : Bp. Edi Kartono
Seksi Pengumpulan & Pendistribusian Zakat
Koordinator : Ust. Trisno
RT 01
……………
……………
RT 02
Bp. Joko
Bp. Anggih
RT 03
Bp. Rudi
Ust. Iim
RT 04
Bp. Nanang
Ust. Iyus
RT 05
Bp. Dani
Bp. Sularno
RT 06
………
………
RT 07
Ust. Agus
Bp. Aji
RT 08
Bp. Edi
Ust. Ahmad
Seksi Dokumentasi dan Publikasi
Koordinator : Bp. Agung
Anggota : Ananda Holli
Seksi Perlengkapan
Koordinator : Bp. Haryadi
Anggota :
Bp. Gunawan
Bp. Slamet & Bp. Dadang
Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60
Artinya :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.Miskin
Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan hidup.Amil Zakat
Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang dilunakkan hatinya kepada Islam.Riqab
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.Gharimin
Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya untuk kebutuhan yang halal.Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah (dakwah, pendidikan Islam, jihad, dll).Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Gallery




Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) adalah lembaga yang mengelola kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial di Masjid Baiturroyyan. Dengan dukungan jamaah, DKM berkomitmen untuk memakmurkan masjid serta menjadikannya pusat kebersamaan umat.
Kontak kami
info@dkm.web.id
+62 895 2403 8854
© 2025. All rights reserved.


