Pembentukan Panitia UPZ (Unit Pengumpulan Zakat)

Pembentukan UPZ bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh agar lebih tertib, transparan, dan amanah sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pembentukan Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan langkah penting dalam pengelolaan zakat di lingkungan Masjid Baiturroyyan. Dengan adanya panitia ini, proses pengumpulan dan penyaluran zakat fithrah, zakat mal, dan zakat profesi dapat dilaksanakan secara lebih terorganisir, efektif, dan transparan.

Kegiatan pembentukan panitia UPZ ini dihadiri oleh Ketua RW, para pembina dan tokoh masyarakat, Ketua DKM beserta pengurus DKM, para Ketua RT, serta beberapa perwakilan warga. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan dukungan bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat di lingkungan masjid.

Panitia UPZ memiliki beberapa fungsi penting dalam pengelolaan zakat. Pertama, panitia bertugas memfasilitasi penerimaan zakat dari para muzakki. Zakat fithrah yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri menjadi fokus utama pada bulan Ramadan. Selain itu, panitia juga menerima zakat mal dan zakat profesi, sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan sepanjang tahun.

Selanjutnya, panitia UPZ bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan kriteria penerima zakat agar bantuan benar-benar sampai kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga.

Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga sarana untuk memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat fithrah, zakat mal, serta dukungan dalam bentuk infaq, shodaqoh, dan fidyah, masyarakat dapat saling membantu dan meringankan beban sesama.

Dengan terbentuknya Panitia UPZ Masjid Baiturroyyan tahun 1447 H, diharapkan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Partisipasi dan dukungan seluruh warga sangat diharapkan agar amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi kemaslahatan bersama.

Berdasarkan musyawarah Ketua RW, Pengurus DKM, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat wilayah RW 11 maka ditetapkan:
1. Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
2. Ketentuan Besaran Zakat Fitrah

A. Beras 2,5 kg (3,5 liter)
B. Bila diuangkan Rp. 37.500,-

3. Tempat Penitipan Zakat, Infaq, Shodaqoh

3.1 Amilin masing-masing RT di wilayah RW 11
3.2 Amilin Masjid Jami Baiturroyyan

4. Pengumpulan Zakat

Dari Amilin tiap RT ke UPZ RW 11 DKM Baiturroyyan

Pada tanggal: 16 Maret 2026

5. Pendistribusian kepada Mustahiq

Pada tanggal: 17 Maret 2026

Apabila ada muzakki yang menitipkan zakatnya melebihi waktu pendistribusian ke mustahiq, maka pihak amilin RT masih bisa menerima atau disarankan untuk menitipkan langsung ke amilin Masjid Baiturroyyan.

Cangkuang, 7 Maret 2026

Ketua DKM
Ust. Iyus Hermawan

Ketua BAZ / UPZ RW 11

Mengetahui
Ketua RW 11
Bp. Ambatang

SUSUNAN PANITIA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ)
MASJID JAMI BAITURROYAN
TAHUN 1447 H / 2026 M

Pelindung : Ketua RW 11
Penanggung Jawab : Ketua DKM

Ketua : Ust. Aji Hidayat
Sekretaris : Bp. Charman M
Bendahara : Bp. Edi Kartono

Seksi Pengumpulan & Pendistribusian Zakat

Koordinator : Ust. Trisno

RT 01

  1. ……………

  2. ……………

RT 02

  1. Bp. Joko

  2. Bp. Anggih

RT 03

  1. Bp. Rudi

  2. Ust. Iim

RT 04

  1. Bp. Nanang

  2. Ust. Iyus

RT 05

  1. Bp. Dani

  2. Bp. Sularno

RT 06

  1. ………

  2. ………

RT 07

  1. Ust. Agus

  2. Bp. Aji

RT 08

  1. Bp. Edi

  2. Ust. Ahmad

Seksi Dokumentasi dan Publikasi

Koordinator : Bp. Agung
Anggota : Ananda Holli

Seksi Perlengkapan

Koordinator : Bp. Haryadi

Anggota :

  • Bp. Gunawan

  • Bp. Slamet & Bp. Dadang

Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60

Artinya :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
  1. Fakir
    Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.

  2. Miskin
    Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan hidup.

  3. Amil Zakat
    Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.

  4. Muallaf
    Orang yang baru masuk Islam atau yang dilunakkan hatinya kepada Islam.

  5. Riqab
    Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin
    Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya untuk kebutuhan yang halal.

  7. Fi Sabilillah
    Orang yang berjuang di jalan Allah (dakwah, pendidikan Islam, jihad, dll).

  8. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Gallery